ANGGARAN DASAR
Mukadimah
Dengan nama
Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung
jawab yang luhur akan perkembangan seni budaya di Indonesia, di Universitas Islam
Majapahit khususnya, serta mewujudkan program pemerintah, yaitu mengembangkan
seni budaya Indonesia dengan memupuk potensi yang ada dalam rangka membentuk
manusia seutuhnya, maka dengan ini kami mahasiswa Universitas Islam Majapahit
menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama,
Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini
bernama Unit Kegiatan Mahasiswa “Asadul Fataa”
Pasal 2
UKM “Asadul
Fataa” berkedudukan di Universitas Islam Majapahit.
Pasal 3
UKM “Asadul
Fataa di dirikan pada tanggal 27 April 2007
BAB II
Azas,
Sifat dan Tujuan
Pasal 4
UKM “Asadul
Fataa” berasaskan Pancasila
Pasal 5
UKM “Asadul
Fataa” bersifat intrauniversiter.
Pasal 6
UKM “Asadul Fataa” bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk
bertanggung jawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia guna
meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota adalah
orang yang terdaftar di UKM “Asadul Fataa”
dan dikukuhkan oleh BPH
Pasal 8
Keanggotaan UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” terdiri dari :
a.
Anggota
b.
Anggota
merangkap sebagai pengurus
BAB IV
Struktur
Organisasi
Pasal 9
Struktur
organisasi UKM “Asadul Fataa”
terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Pembimbing
c.
Pengurus
Harian
BAB V
Kepengurusan
Pasal 10
Masa bakti
pengurus UKM “Asadul Fataa”
adalah satu tahun.
Pasal 11
Tata cara pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis
dengan pemilihan umum.
Pasal 12
Kepengurusan
UKM “Asadul Fataa”
sedikitnya terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua
b.
Seorang
Sekretaris
c.
Seorang
Bendahara
d.
Seorang
Humas (hubungan masyarakat)
BAB VI
Lambang,
Bendera dan Atribut
Pasal 13
Lambang UKM “Asadul
Fataa”
Pasal 14
Atribut UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa” terdiri dari :
a.
Jaket
almamater Universitas Islam Majapahit
b.
Kartu
anggota dan nomor anggota.
c.
Stempel
UKM “Asadul Fataa”
d.
Kertas
amplop berkop UKM “Asadul Fataa”
BAB VII
Usaha
Pasal 15
Usaha-usaha
yang dilakukan UKM “Asadul Fataa”
adalah :
a.
Memelihara
dan mempertinggi mental berkesenian mahasiswa.
b.
Meningkatkan
dharma bakti kepada almamater
c.
Mengusahakan
kesejahteraan anggota.
d.
Mengadakan
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM “Asadul
Fataa”
BAB VIII
Keuangan
Pasal 16
Keuangan UKM “Asadul
Fataa” diperoleh dari :
a.
Dana
pembinaan Universitas
b.
Sumbangan
anggota
c.
Donasi
dan usaha-usaha lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB IX
Perubahan
dan Pembubaran
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Dasar UKM “Asadul Fataa”
dilakukan pada saat musyawarah
Anggota.
Pasal 18
Hal-hal yang
menyangkut pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah
anggota.
BAB X
Lain-lain
Pasal 19
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang merupakan penjelasan
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Ditetapkan : Mojokerto
Hari,Tanggal : Minggu, 2015
Pukul
: :
WIB
Pimpinan Sidang
Ketua
Sekertaris
M.WAHYU CANDRA DIYANG INDRIANI
Semoga bermanfaat buwat orang lain
BalasHapus