ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I UMUM
Pasal
1 (Nama)
1. Organisasi ini
bernama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. Perkataan Unit
mengandung pengertian, di dalamnya terdapat subunit-subunit aktivitas kegiatan,
dan merupakan bagian dari Unit yang lebih besar yakni Universitas Islam
Majapahit.
Pasal
2 (Tempat)
1. UKM Sholawat
Al-Banjari berkedudukan di Universitas Islam Majapahit.
2. UKM Sholawat
Al-Banjari dengan anggota subunit-subunit aktivitas kegiatan didalamnya
memiliki satu sekertariat.
Pasal
3 (Waktu)
1. UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa” didirikan Oleh Ali Rohman,
S.Pdi., M.Pdi.
2. Organisasi ini
dianggap didirikan pada tanggal 27 April 2007.
3. Tanggal
27 April diperingati
sebagai hari Berdirinya UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
Pasal
4 (Asas)
1. Pancasila adalah
asas UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa” dalam mengembangkan misinya harus sesuai dengan
nilai-nilai luhur Pancasila dan berwatak ke-indonesiaan.
Pasal
5 ( Sifat)
1. UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” adalah
organisasi non struktural dibawah Rektor Universitas islam
majapahit.
Pasal
6 (Tujuan)
1. UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa” bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk
bertanggungjawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia, guna:
a. Mengabdi kepada
Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara
b. Memupuk Kreativitas
dan mengembangkan kecintaan terhadap seni budaya Indonesia.
c. Mewujudkan
kreativitas mahasiswa yang mempunyai minat bakat dan seni.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
7 (Jenis Keanggotaan)
1.
Anggota adalah semua mahasiswa Universitas Islam
Majapahit yang masih
terdaftar di sekretariat UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.
Anggota merangkap sebagai pengurus adalah Mahasiswa Universitas Islam Majapahit
yang berstatus sebagai Anggota dan Pengurus UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Pasal
8 (Hak Anggota)
1. Anggota berhak :
a. Menghadiri setiap
bentuk musyawarah anggota dengan hak suara, bicara, dan hak dipilih.
b. Dibela dan membela
diri.
c. Mendapat jaminan
kesejahteraan yang sama.
d. Mengikuti semua
aktivitas subunit-subunit
e. Memasuki organisasi
lain dengan tidak mengurangi nama baik UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
f. Menyumbangkan
tenaga, pikiran dan finansial demi kemajuan organisasi.
2. Anggota merangkap
menjadi pengurus :
a.
Menghadiri setiap musyawarah anggota dengan hak suara,
hak bicara, dan hak memilih.
b.
Dibela dan membela diri.
c.
Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
d.
Mengikuti semua aktivitas subunit-subunit.
e.
Menyumbangkan tenaga, pikiran,dan finansial demi kemajuan
organisasi.
Pasal
9 (Kewajiban Anggota)
Kewajiban
anggota adalah memahami dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketenytuan
ketentuan lainyang berlaku di UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Pasal
10 (Pemberhentian Anggota)
1. Keanggotaan UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” berhenti apabila :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri sebagai anggota.
c. Diberhentikan oleh
BPH UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
2. Permintaan
pengunduran diri yang dimaksud pasal 10 ayat 1 butir (b) dilakukan secara
tertulis ditunjukan kepada ketua UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
3. Anggota
diberhentikan apabila :
a.
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b.
Melalaikan kewajibannya sebagai anggota UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”
c. Merugikan UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
d. Pertimbangan
administratif lain yang memungkinkan.
BAB
III
PELANGGARAN
DAN REHABILITASI
Pasal
11 (Sanksi)
1. Setiap pelanggaran
yang dilakukan anggota diberikan sanksi berjenjang.
2. Sanksi berjenjang
yang dimaksud pasal 11 ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan
sementara dan pemecatan.
3. Jenjang sanksi
tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap luar biasa.
Pasal
12 (Pembelaan)
Hal
membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran hanya dapat dilakukan pada
musyawarah yang dilakukan untuk itu.
Pasal
13 (Rehabilitasi)
1.
Anggota yang diberhentikan berdasar pasal 10 ayat 3
Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota
setelah memperbaiki kesalahannya.
2.
Penerimaan kembali anggota yang dimaksud dalam ayat 1 pasal
ini harus disetujui dalam musyawarah yang dilakukan untuk itu.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
14 (Pelindung)
1.
Pelindung UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” adalah Rektor Universitas Islam Majapahit.
2. Pelindung merupakan
penanggungjawab tertinggi semua aktivitas UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Pasal
15 (Pembimbing)
1. Pembimbing adalah
Dosen tetap Universitas islam majapahit yang diminta organisasi untuk masa kepengurusan satu
periode.
2. Pengukuhan
Pembimbing UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” dilaksanakan oleh Rektor Universitas Islam
Majapahit.
3. Pembimbing
berkewajiban mengawasi dan memajukan semua kegiatan.
Pasal
16 (Dewan Kehormatan)
1. Dewan Kehormatan
adalah anggota luar biasa yang bertugas sebagai penasehat pengurus selama satu
periode kepengurusan.
2. Pengukuhan Dewan
Kehormatan dilaksanakan oleh ketua UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”
Pasal
17 (Badan Pengurus Harian)
1. Badan Pengurus
Harian (BPH) adalah pengurus organisasi yang bertanggung
jawab atas kepengurusan UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
2. BPH terdiri atas
Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang dan Ketua-Ketua
subunit kegiatan.
3. Hak dan Wewenang
BPH adalah :
a. Membuat
ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dan
sejalan dengan AD/ART UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
b. Meminta laporan
periodik pengurus.
c. Memberi saran
kepada semua pengurus.
4. Kewajiban BPH
adalah :
a. Menjalankan
organisasi sesuai dengan AD/ART, Job Deskription, dan hasil-hasil rapat.
b. Memajukan
organisasi berdasarkan program yang ditentukan
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
18 (Masa Kepengurusan)
Masa
Bakti Kepengurusan adalah satu tahun.
Pasal
19 (Mandat Kegiatan)
Jika
dipandang perlu pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh panitia yang dibentuk
oleh penerima mandat.
BAB
VI
LAMBANG,BENDERA,DAN
ATRIBUT
Pasal
20 (Lambang)
Makna
lambang :
1. Siluet
replica manusia : Memiliki arti
Menjunjung tinggi nilai bersholawat
2. Bintang
satu :
Memiliki arti ketuhanan yang maha esa
3. Buku
:
Memiliki arti sebagai penyedia informasi dan sumber Ilmu
1. Jaket Almamater Universitas
Islam Majapahit merupakan jaket atribut
resmi.
2. Kartu anggota dan
nomor anggota yang diberikan setelah seseorang anggota dikukuhkan.
3. Stempel UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”. berbentuk lambang UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
4. Kertas dan amplop
berkop UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” bertuliskan”Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam
Majapahit beserta alamat dengan memuat lambang UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa” disebelah kiri
dan lambang UNIM disebelah kanan.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal
22 (Rapat Tahunan Anggota)
1. Rapat tahunan
anggota adalah forum tertinggi organisasi.
2. Rapat tahunan
anggota diadakan sekali dalam setahun.
3. Pada rapat tahunan
anggota harus tercantum sekurang-kurangnya acara :
a. Pertanggungjawaban
pengurus selama satu tahun.
b. Pemilihan ketua
umum dan ketua-ketua subunit UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
Pasal
23 (Rapat Pengurus)
1. Rapat pengurus
adalah rapat operasional kegiatan, koordinasi bidang, dan evaluasi kegiatan
yang hanya dihadiri Anggota UKM Sholawat Al-Banjari
“Asadul Fataa”.
2. Rapat pengurus
sedikitnya sekali dalam 6 bulan.
Pasal
24 (Rapat Kepanitiaan)
1. Rapat kepanitiaan
merupakan rapat mandataris pelaksanaan kegiatan
2. Rapat kepanitiaan membahas
masalah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan.
BAB
VIII
USAHA
Pasal
25 (Pembinaan Mental Berkesenian)
Untuk
memelihara dan mempertinggi mental spiritual anggota, dilakukan usaha :
a. Memberikan
pendidikan dan pengembangan pengetahuan tentang seni islam.
b. Mengadakan diskusi
atau ceramah atau Kegiatan lain sejenis yang berhubungan dengan seni islami.
Pasal
26 (Pengembangan Pengetahuan)
Untuk
meningkatkan dharma bakti terhadap almamater bagi anggota dilakukan usaha :
a. Pagelaran atau
perlombaan didalam ataupun diluar kampus.
b. Pengiriman anggota
ke pelatihan-pelatihan Kesenian islam.
Pasal
27 (Kesejahteraan Anggota)
Untuk
mengusahakan kesejahteraan anggota, dilakukan usaha :
a. Fasilitas
administratif.
b. Pemberian
penghargaan atau piagam
c. Pembiayaan
pengiriman anggota.
BAB
IX
INVENTARISASI
Pasal
28 (Perlengkapan)
1. Semua peralatan dan
perlengkapan yang dimiliki adalah milik organisasi.
2. Semua peralatan dan
perlengkapan yang diusahakan, merupakan milik organisasi.
3. Perlengkapan yang
diperoleh dari bantuan pemerintah atau bantuan pihak swasta, menjadi milik dan
tanggungjawab organisasi.
4. Distribusi semua
peralatan dan perlengkapan dilakukan oleh pengurus.
Pasal
29 (Laporan)
1. Semua kegatan yang
bersangkutan dengan UKM Sholawat Al-Banjari
harus melaporkan secara tertulis kepada BPH UKM Sholawat
Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. Setiap anggota yang
menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan mengatasnamakan organisasi,
harus melaporakan secara tertulis.
3. Semua bentuk dan
jenis laporan merupakan inventaris organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal
30 (Sumber Keuangan)
Sumber
keuangan UKM Sholawat Al-Banjari diperoleh dari dana pembinaan kesenian
universitas, sumbangan anggota, dan donasi, serta usaha-usaha lain yang
bersifat tidak mengikat.
Pasal
31 (Distribusi Keuangan)
1. Keperluan dan
kegiatan organisasi dibiayai oleh kas organisasi.
2. Pembagian keuangan
organisasi berdasarkan pertimbangan besar kecilnya aktivitas kegiatan.
Pasal
32 (Laporan Keuangan)
1.
Semua dana pembinaan kesenian universitas dilaporakan
setelah kegiatan berakhir kepada pihak universitas melalui Ketua UKM Sholawat
Al-Banjari .
2.
Penggunaan sumber dana yang lain dilaporkan setelah
kegiatan berakhir kepada ketua UKM Sholawat Al-Banjari.
BAB
XII
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal
33 (Perubahan)
1.
Untuk merubah ART diperlukan keputusan musyawarah
anggota.
2.
Usulan perubahan ART diterima oleh musyawarah anggota
dengan suara terbanyak sedikitnya 2/3 seluruh anggota UKM Sholawat Al-Banjari
.
3.
Usulan perubahan musyawarah anggota yang diadakan khusus
untuk itu adalah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir.
Pasal
34 (Pembubaran)
1. Organisasi UKM
Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.hanya dapat dibubarkan dengan suatu putusan musyawarah
anggota yang diadakan khusus untuk itu.
2.
Usulan pembubaran sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari
jumlah anggota UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
3. Usulan pembubaran
diterima musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu adalah sah jika
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
35 (Penyelesaian)
1. Jika pasal 34 ART
ini terlaksana, maka cara penyelesaian semua harta benda milik organisasi
ditetapkan oleh musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu.
2.
Pelaksanaan penyelesaian harta benda yang dimaksud ayat
(1) pasal ini diselesaikan oleh suatu panitia khusus yang menangani masalah
ini.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
36 ( Penutup)
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar dan berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan : Mojokerto
Hari,Tanggal :
Minggu, 2015
Pukul
: :
WIB
Pimpinan Sidang
Ketua
Sekertaris
M. WAHYU CANDRA DIYANG INDRI ANI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar