Selasa, 01 Desember 2015

ART (Anggaran Rumah Tangga) UKM BANJARI ASADUL FATAA



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I  UMUM
Pasal 1 (Nama)
1. Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2. Perkataan Unit mengandung pengertian, di dalamnya terdapat subunit-subunit aktivitas kegiatan, dan merupakan bagian dari Unit yang lebih besar yakni Universitas Islam Majapahit.

Pasal 2 (Tempat)
1.    UKM Sholawat Al-Banjari berkedudukan di Universitas Islam Majapahit.
2.    UKM Sholawat Al-Banjari dengan anggota subunit-subunit aktivitas kegiatan didalamnya memiliki satu sekertariat.

Pasal 3 (Waktu)
1.    UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” didirikan Oleh Ali Rohman, S.Pdi., M.Pdi.
2.    Organisasi ini dianggap didirikan pada tanggal 27 April 2007.
3.    Tanggal 27 April diperingati sebagai hari Berdirinya UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.

Pasal 4 (Asas)
1.    Pancasila adalah asas UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.    UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” dalam mengembangkan misinya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan berwatak ke-indonesiaan.

Pasal 5 ( Sifat)
1.    UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” adalah  organisasi non struktural dibawah Rektor Universitas islam majapahit.

Pasal 6 (Tujuan)
1.    UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk bertanggungjawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia, guna:
a.    Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara
b.    Memupuk Kreativitas dan mengembangkan kecintaan terhadap seni budaya Indonesia.
c.    Mewujudkan kreativitas mahasiswa yang mempunyai minat bakat dan seni.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7 (Jenis Keanggotaan)
1.    Anggota adalah semua mahasiswa Universitas Islam Majapahit yang masih terdaftar di sekretariat UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.    Anggota merangkap sebagai pengurus  adalah Mahasiswa Universitas Islam Majapahit yang berstatus sebagai Anggota dan Pengurus UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”

Pasal 8 (Hak Anggota)
1.    Anggota berhak :
a.     Menghadiri setiap bentuk musyawarah anggota dengan hak suara, bicara, dan hak dipilih.
b.    Dibela dan membela diri.
c.     Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
d.    Mengikuti semua aktivitas subunit-subunit
e.     Memasuki organisasi lain dengan tidak mengurangi nama baik UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
f.     Menyumbangkan tenaga, pikiran dan finansial demi kemajuan organisasi.

2.    Anggota merangkap menjadi pengurus :
a.     Menghadiri setiap musyawarah anggota dengan hak suara, hak bicara, dan hak memilih.
b.    Dibela dan membela diri.
c.     Mendapat jaminan kesejahteraan yang sama.
d.    Mengikuti semua aktivitas subunit-subunit.
e.     Menyumbangkan tenaga, pikiran,dan finansial demi kemajuan organisasi.


Pasal 9 (Kewajiban Anggota)
Kewajiban anggota adalah memahami dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketenytuan ketentuan lainyang berlaku di UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”

Pasal 10 (Pemberhentian Anggota)
1.    Keanggotaan UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” berhenti apabila :
a.     Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri sebagai anggota.
c.     Diberhentikan oleh BPH UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
2.    Permintaan pengunduran diri yang dimaksud pasal 10 ayat 1 butir (b) dilakukan secara tertulis ditunjukan kepada ketua UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
3.    Anggota diberhentikan apabila :
a.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Melalaikan kewajibannya sebagai anggota UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
c.     Merugikan UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”
d.    Pertimbangan administratif  lain yang memungkinkan.

BAB III
PELANGGARAN DAN REHABILITASI

Pasal 11 (Sanksi)
1.    Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diberikan sanksi berjenjang.
2.    Sanksi berjenjang yang dimaksud pasal 11 ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara dan pemecatan.
3.    Jenjang sanksi tidak berlaku untuk hal-hal yang dianggap luar biasa.

Pasal 12 (Pembelaan)
Hal membela diri dan dibela terhadap sanksi pelanggaran hanya dapat dilakukan pada musyawarah yang dilakukan untuk itu.

Pasal 13 (Rehabilitasi)
1.    Anggota yang diberhentikan berdasar pasal 10 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan kembali menjadi anggota setelah memperbaiki kesalahannya.
2.    Penerimaan kembali anggota yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus disetujui dalam musyawarah yang dilakukan untuk itu.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 14 (Pelindung)
1.    Pelindung UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”  adalah Rektor Universitas Islam Majapahit.
2.    Pelindung merupakan penanggungjawab tertinggi semua aktivitas UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”

Pasal 15 (Pembimbing)
1.    Pembimbing adalah Dosen tetap Universitas islam majapahit yang diminta organisasi untuk masa kepengurusan satu periode.
2.    Pengukuhan Pembimbing UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” dilaksanakan oleh Rektor Universitas Islam Majapahit.
3.    Pembimbing berkewajiban mengawasi dan memajukan semua kegiatan.

Pasal 16 (Dewan Kehormatan)
1.    Dewan Kehormatan adalah anggota luar biasa yang bertugas sebagai penasehat pengurus selama satu periode kepengurusan.
2.    Pengukuhan Dewan Kehormatan dilaksanakan oleh ketua UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”

Pasal 17 (Badan Pengurus Harian)
1.    Badan Pengurus Harian (BPH) adalah pengurus organisasi yang bertanggung jawab atas kepengurusan UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.    BPH terdiri atas Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang dan Ketua-Ketua subunit kegiatan.
3.    Hak dan Wewenang BPH adalah :
a.     Membuat ketentuan-ketentuan yang tidak  bertentangan dan sejalan dengan AD/ART UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
b.    Meminta laporan periodik pengurus.
c.     Memberi saran kepada semua pengurus.
4.    Kewajiban BPH adalah :
a.     Menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART, Job Deskription, dan hasil-hasil rapat.
b.    Memajukan organisasi berdasarkan program yang ditentukan

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 18 (Masa Kepengurusan)
Masa Bakti Kepengurusan adalah satu tahun.

Pasal 19 (Mandat Kegiatan)
Jika dipandang perlu pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh penerima mandat.

BAB VI
LAMBANG,BENDERA,DAN ATRIBUT

Pasal 20 (Lambang)
Makna lambang :
1.      Siluet replica manusia      : Memiliki arti Menjunjung tinggi nilai bersholawat
2.      Bintang satu                    : Memiliki arti ketuhanan yang maha esa
3.      Buku                                : Memiliki arti sebagai penyedia informasi dan sumber Ilmu

Pasal 21 (Atribut)
1.    Jaket Almamater Universitas Islam Majapahit  merupakan jaket atribut resmi.
2.    Kartu anggota dan nomor anggota yang diberikan setelah seseorang anggota dikukuhkan.
3.    Stempel UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”. berbentuk lambang UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
4.    Kertas dan amplop berkop UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” bertuliskan”Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Majapahit beserta alamat dengan memuat lambang UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” disebelah kiri dan lambang UNIM disebelah kanan.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 22 (Rapat Tahunan Anggota)
1.    Rapat tahunan anggota adalah forum tertinggi organisasi.
2.    Rapat tahunan anggota diadakan sekali dalam setahun.
3.    Pada rapat tahunan anggota harus tercantum sekurang-kurangnya acara :
a.    Pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun.
b.    Pemilihan ketua umum dan ketua-ketua subunit UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.

Pasal 23 (Rapat Pengurus)
1.    Rapat pengurus adalah rapat operasional kegiatan, koordinasi bidang, dan evaluasi kegiatan yang hanya dihadiri Anggota UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.    Rapat pengurus sedikitnya sekali dalam 6 bulan.

Pasal 24 (Rapat Kepanitiaan)
1.    Rapat kepanitiaan merupakan rapat mandataris pelaksanaan kegiatan
2.    Rapat kepanitiaan membahas masalah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan.



BAB VIII
USAHA

Pasal 25 (Pembinaan Mental Berkesenian)
Untuk memelihara dan mempertinggi mental spiritual anggota, dilakukan usaha :
a.    Memberikan pendidikan dan pengembangan pengetahuan tentang seni islam.
b.    Mengadakan diskusi atau ceramah atau Kegiatan lain sejenis yang berhubungan dengan seni islami.

Pasal 26 (Pengembangan Pengetahuan)
Untuk meningkatkan dharma bakti terhadap almamater bagi anggota dilakukan usaha :
a.    Pagelaran atau perlombaan didalam ataupun diluar kampus.
b.    Pengiriman anggota ke pelatihan-pelatihan Kesenian islam.

Pasal 27 (Kesejahteraan Anggota)
Untuk mengusahakan kesejahteraan anggota, dilakukan usaha :
a.    Fasilitas administratif.
b.   Pemberian penghargaan atau piagam
c.    Pembiayaan pengiriman anggota.

BAB IX
INVENTARISASI

Pasal  28 (Perlengkapan)
1.    Semua peralatan dan perlengkapan yang dimiliki adalah milik organisasi.
2.    Semua peralatan dan perlengkapan yang diusahakan, merupakan milik organisasi.
3.    Perlengkapan yang diperoleh dari bantuan pemerintah atau bantuan pihak swasta, menjadi milik dan tanggungjawab organisasi.
4.    Distribusi semua peralatan dan perlengkapan dilakukan oleh pengurus.

Pasal 29 (Laporan)
1.    Semua kegatan yang bersangkutan dengan UKM Sholawat Al-Banjari harus melaporkan secara tertulis kepada BPH UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
2.    Setiap anggota yang menjadi utusan organisasi atau melakukan kegiatan mengatasnamakan organisasi, harus melaporakan secara tertulis.
3.    Semua bentuk dan jenis laporan merupakan inventaris organisasi.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 30 (Sumber Keuangan)
Sumber keuangan UKM Sholawat Al-Banjari diperoleh dari dana pembinaan kesenian universitas, sumbangan anggota, dan donasi, serta usaha-usaha lain yang bersifat tidak mengikat.

Pasal 31 (Distribusi Keuangan)
1.    Keperluan dan kegiatan organisasi dibiayai oleh kas organisasi.
2.    Pembagian keuangan organisasi berdasarkan pertimbangan besar kecilnya aktivitas kegiatan.

Pasal 32 (Laporan Keuangan)
1.    Semua dana pembinaan kesenian universitas dilaporakan setelah kegiatan berakhir kepada pihak universitas melalui Ketua UKM Sholawat Al-Banjari .
2.    Penggunaan sumber dana yang lain dilaporkan setelah kegiatan berakhir kepada ketua UKM Sholawat Al-Banjari.

BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 33 (Perubahan)
1.    Untuk merubah ART diperlukan keputusan musyawarah anggota.
2.    Usulan perubahan ART diterima oleh musyawarah anggota dengan suara terbanyak sedikitnya 2/3 seluruh anggota UKM Sholawat Al-Banjari .
3.    Usulan perubahan musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu adalah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 34 (Pembubaran)
1.    Organisasi UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.hanya dapat dibubarkan dengan suatu putusan musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu.
2.    Usulan pembubaran sah jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”.
3.    Usulan pembubaran diterima musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu adalah sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 35 (Penyelesaian)
1.    Jika pasal 34 ART ini terlaksana, maka cara penyelesaian semua harta benda milik organisasi ditetapkan oleh musyawarah anggota yang diadakan khusus untuk itu.
2.    Pelaksanaan penyelesaian harta benda yang dimaksud ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh suatu panitia khusus yang menangani masalah ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 36 ( Penutup)
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan             : Mojokerto
Hari,Tanggal          : Minggu,                        2015
Pukul                      :      :       WIB

Pimpinan Sidang

Ketua                                                            Sekertaris




M. WAHYU CANDRA                              DIYANG INDRI ANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar