Rabu, 14 Juni 2017

Apabila Full Day School di Terapkan Maka Jumlah Bolos Siswa Semakin Meningkat



Pasalnya Mendikbud baru yang menggantikan Anis Baswedan mengeluarkan opsi baru dalam dunia pendidikan yakni Full Day School, akan tetapi berbagai tokoh-tokoh di Indonesia sangat membantah hal tersebut karena opsi tersebut yang sebelumnya sekolah formal hanya 4 sampai 5 jam, tetapi opsi mentri tersebut akan menambahnya senin-khamis menjadi 8 jam karena disitu bukan menambah mata pelajaran melainkan jam tambahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan karakter.

"Ini bukan full day school, tapi program penguatan karakter. Bahwa delapan jam guru berkaitan dengan kerja guru, fungsi delapan jam tidak berarti mengajar, tapi bisa mengawasi murid, itu beban dia. Delapan jam tidak berarti di dalam kelas, tapi juga di luar sekolah," ujar Muhadjir di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Akan tetapi banyak sekali tokoh-tokoh Indonesia yang membantah hal tersebut salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta agar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal sekolah 8 jam sehari dipertimbangkan kembali. Karena hal tersebut ada keterkaitan dengan akan hilangnya potensi sekolah agama atau madrasah diniyah.

"Kalau sekolah pemerintah dari pagi sampai sore, madrasah diniyah akan hilang. Madrasah diniyah sekolahnya kan sore, dari jam 2 sampai jam 5," kata Mahfud, yang saat ini menjabat anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Hal tersebut memang Mendikbud RI terbilang serakah, karena tidak melihat situasi yang di alami oleh siswa yang masuk TPQ maupun tinggal di pesantren. Karena siswa yang masuk TPQ kebanyakan sekolah madrasah tersebut masuknya jam 2 siang sampai jam 4 sore, dan siswa yang tinggal di pesantren biasanya sekolah formal pulang jam 12 kemudian istirahat sampai jam 3 sore karena setelah asyar siswa/santri tersebut meengaji sampai jam 5. Bahkan sampai jam 9 malam tentunya berhenti sebentar untuk melaksanakan kewajibannya yakni sholat.

Apabila Full Day School diterapkan maka tidak hanya boros/serakah melainkan juga meningkatkan jumlah bolos siswa, sebab sekolah hanya 4-5 jam saja banyak siswa yang melakukan hal yang kurang terpuji yakni bolos sekolah.

Factor siswa membolos
1.      Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari siswa berupa
·      Perilaku dan kebiasaan siswa yang memang tidak suka belajar. Sekolah hanya di jadikan tempat mangkal karena kalau di rumah nanti di suruh kerja dan tidak dapat jajan sekolah.
·      Tidak ada motivasi belajar. Siswa sepertinya tidak ada dorongan untuk maju entah bercita-cita menjadi apa, sehingga ia tidak merasa perlu untuk sekolah secara baik.
2.      Faktor Eksternal berasal dari luar ;
·      Dipengaruhi oleh teman yang suka bolos, hal ini bisa terjadi misalnya karena ia punya teman yang suka bolos dan bermain seperti di taman, internet dll.
·      Tidak mampu mengikuti pelajaran di sekolah, artinya siswa tidak mampu menguasai pelajaran tertentu sehingga menyebabkan ia malas belajar/bolos.
·      Tidak mengerjakan PR, artinya bahwa siswa yang bersangkutan mempunyai tugas dari guru yang belum di selesaikan, sehingga ia takut masuk nanti dimarahi guru.
·      Peraturan sekolah longgar. menyebabkan kurang begitu memperhatikan anak didiknya dengan alasan tertentu juga bisa menjadi penyebab siswa gampang bolos karena pihak sekolah tidak pernah menindaklanjutinya.
·      Suasana belajar tidak menarik. Hal ini bisa terjadi kalau guru yang mengajar kurang memperhatikan suasana belajar di kelas bagaimana agar siswa merasa senang setiap mengikuti pelajaran yang di sajikan.

Dalam berbagai macam dari factor-faktor tersebut Mendikbud tidak mau mengevaluasi. Contohnya pada factor eksternal pada poin terakhir “Suasana belajar tidak menarik. Hal ini bisa terjadi kalau guru yang mengajar kurang memperhatikan suasana belajar di kelas bagaimana agar siswa merasa senang setiap mengikuti pelajaran yang di sajikan”. Disini sudah jelas bahkan pion terswbut bisa jadi pin yang utama untuk dievaluasi.

Sementara ini memang banyak sekolah yang menerakan “Peran Bimbingan Konseling” dimana Peran Bimbingan Konseling (BK) memang sangatlah penting sebagai sarana untuk mencari solusi, fungsi BK cukup efisien. Melalui pendekatan personal, harapannya siswa dapat lebih terbuka dengan pemasalahannya, sehingga pembimbing dapat memahami dan mendapat gambaran secara jelas apa yang sedang dihadapi siswa. Dan menghentikan sepenuhnya kebiasaan membolos memang tidaklah mudah dan sangatlah minim kemungkinannya. Tetapi usaha untuk meminimalisisir kebiasaan tidak baik tersebut tentu ada.

Akan tetapi kebanyakan siswa memang sangat sulit untuk mengatakan hal yang sebenarnya ketika dihadapkan dengan guru (BK). Karena siswa yang mentalnya rendah akan mengakibatkan ketidak jujuran dalam mengatakan kalau salah satu permasalahan ada pada seorang pendidik (Guru). Hal tersebut seharusnya ada sebuah evaluasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut contohnya membuat pelatihan khusus buat semua tenaga pendidik (guru) contohnya pelatihan TOF ( Training Of Fasilitator ). Hal tersebut ilmu yang sangat efisien untuk tenaga pendidik ( guru ) sebab, dalam TOF seorang tenaga pendidik mengetahui porsi-porsi dalam membagi waktu antara seorang tenaga pendidik dan yang di didik.

Semoga Artikel yang benjudul “Apabila Full Day School di terapkan maka jumlah bolos siswa semakin meningkat” ini bermanfaat bagi kita semua dan selalu dalam lindungan yang maha kuasa. Amien.


Selasa, 31 Januari 2017

ISTANA CINTA


Wahai bidadari surgaku

Sudah hampir tiga tahun kita  membangun istana yang kita  impi-impikan selama ini


Wahai bidadari surgaku


Hanya yang maha kuasa lah yang bisa meridhoi bangunan-bangunan ini akan terus terbangun


Wahai bidadari syurgaku 


Dan syafaat beliaulah yang juga bisa membantu akan terbangunnya istana ini


Akankah pembangunan ini akan terhenti sejenak  karena perjuangan-perjuangan pribadi lah yang 

memang mewajibkan kita untuk berpisah sementara


Akankah bangunan ini sampai terlumur oleh lumut-lumut hijau, dan lumut-lumut itu akan sampai 

mengering sebab lamanya untuk menunggu kehadiranmu untuk kembali membangunnya lagi


Akankah istana ini sampai-sampai runtuh karena niatmu yang awalnya hijrah sementara untuk 
menimba ilmu, tapi tidak kembali-kembali untuk melanjutkan pembangunan ini


Hanya keyakinanmu…. Hanya keyakinanmu…. Dan hanya keyakinanmulah yang satu-satunya untuk bisa mencegah lumut-lumut itu mengering dan tidah sampai bangunan ini runtuh


Ya… Allah, Ya… Rabbi, Sekali Lagi Ya…………. Allah……….. Aku tunggu dia.



Di terbitkan pada : Rabu, 01/ 02/ 2017

Minggu, 29 Januari 2017

Anggaran Dasar UKM BANJARI ASADUL FATAA

ANGGARAN DASAR

Mukadimah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Terdorong oleh rasa tanggung jawab yang luhur akan perkembangan seni budaya di Indonesia, di Universitas Islam Majapahit khususnya, serta mewujudkan program pemerintah, yaitu mengembangkan seni budaya Indonesia dengan memupuk potensi yang ada dalam rangka membentuk manusia seutuhnya, maka dengan ini kami mahasiswa Universitas Islam Majapahit menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
Nama, Tempat dan Waktu

Pasal 1
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa   “Asadul Fataa” 

Pasal 2
UKM   “Asadul Fataa”   berkedudukan di Universitas Islam Majapahit.

Pasal 3
UKM   “Asadul Fataa di dirikan pada tanggal 27 April 2007

BAB II
Azas, Sifat dan Tujuan

Pasal 4
UKM   “Asadul Fataa”   berasaskan Pancasila

Pasal 5
UKM   “Asadul Fataa”  bersifat intrauniversiter.



Pasal 6
UKM  “Asadul Fataa”   bertujuan membina kesadaran mahasiswa untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan seni budaya islam di Indonesia guna meningkatkan pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 7
Anggota adalah orang yang terdaftar di UKM   “Asadul Fataa”   dan dikukuhkan oleh BPH

Pasal 8
Keanggotaan UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”  terdiri dari :
a.    Anggota
b.    Anggota merangkap sebagai pengurus

BAB IV
Struktur Organisasi

Pasal 9
Struktur organisasi UKM   “Asadul Fataa”  terdiri dari :
a.    Pelindung
b.    Pembimbing
c.    Pengurus Harian

BAB V
Kepengurusan

Pasal 10
Masa bakti pengurus UKM   “Asadul Fataa”  adalah satu tahun.

Pasal 11
Tata cara pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dengan pemilihan umum.

Pasal 12
Kepengurusan UKM   “Asadul Fataa”   sedikitnya terdiri dari :
a.       Seorang Ketua
b.      Seorang Sekretaris
c.       Seorang Bendahara
d.      Seorang Humas (hubungan masyarakat)

BAB VI
Lambang, Bendera dan Atribut

Pasal 13
Lambang UKM   “Asadul Fataa” 

Pasal 14
Atribut UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa”  terdiri dari :
a.    Jaket almamater Universitas Islam Majapahit
b.    Kartu anggota dan nomor anggota.
c.    Stempel UKM   “Asadul Fataa” 
d.   Kertas amplop berkop UKM  “Asadul Fataa” 
BAB VII
Usaha
Pasal 15
Usaha-usaha yang dilakukan UKM   “Asadul Fataa”  adalah :
a.      Memelihara dan mempertinggi mental berkesenian mahasiswa.
b.      Meningkatkan dharma bakti kepada almamater
c.      Mengusahakan kesejahteraan anggota.
d.     Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART UKM   “Asadul Fataa” 
BAB VIII
Keuangan

Pasal 16
Keuangan UKM   “Asadul Fataa”   diperoleh dari :
a.      Dana pembinaan Universitas
b.      Sumbangan anggota
c.      Donasi dan usaha-usaha lain yang sifatnya tidak mengikat.

BAB IX
Perubahan dan Pembubaran

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar UKM   “Asadul Fataa”   dilakukan pada saat musyawarah Anggota.

Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota.

BAB X
Lain-lain
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau yang merupakan penjelasan Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga UKM Sholawat Al-Banjari “Asadul Fataa” 
Ditetapkan             : Mojokerto
Hari,Tanggal          : Minggu,                        2015
Pukul                      :      :       WIB
Pimpinan Sidang

Ketua                                                            Sekertaris




_________________                                      ________________