PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah
menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah
membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas
menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa
macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6
[5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan
menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci lahiriah
Beberapa
contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan
lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari
najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran
sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4
[74:4] dan pakaianmu bersihkanlah,
B. Bersuci batiniah
Bersuci
batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan
nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
Allah
selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya,
kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah,
batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika
tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air, kita
juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
Macam-macam
air
Air
yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
- · Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air danau/ telaga
6. Air salju
7. Air embun
QS Al- Anfal ayat : 11
[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk
sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya
telapak kaki(mu).
- · Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
- · Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
- · Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
- · Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
CARA-CARA
THAHARAH
Ada
berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi
junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu
dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue
atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara
thaharah menurut pembagian najisnya
1.
- Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis
mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum
makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara
membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena
najis.
2.
Najis
sedang (najis mutawassitah)
Yang
termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara
membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis
tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
- 3. Najis berat (najis mughalazah)
Najis
berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang
pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan
menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih
sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar